UPNS PPKS USM – DP3AP2KB Jateng Gelar Forum Grup Diskusi Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas
SEMARANG – Unit Penunjang Non Struktural Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Universitas Semarang (UPNS PPKS USM) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Tengah (DP3AP2KB Jateng) menggelar Forum Grup Discussion (FGD) bertema “Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat,” pada Rabu, 11 September 2024, di Ruang Sidang, Gedung Menara USM Lantai 9.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta, yang terdiri dari mahasiswa USM, perwakilan Gerkatin, Kuncup Mekar, MPD, Sahabat Mata, ITMI, Yayasan Difabel Hati Bapa, dan Komunitas Katun Ungu.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini diantarannya, Fatkhurozi dari Sammi Institut, Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Dra Retno Sudewi, APT MSi MM, dan Ketua UPNS PPKS USM, Helen Intania S SH MH.
Dalam sambutannya, Rektor USM Dr Supari ST MT menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta FGD dan mengapresiasi inisiatif acara ini.
“Keterbatasan bukanlah penghalang. Tetaplah semangat karena tidak ada yang tidak mungkin. Terus berusaha dan serahkan hasilnya kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Dr Supari juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan seksual serta mendorong seluruh pihak untuk lebih berani bersuara mengenai isu ini.
“Kami sangat senang dan mengapresiasi DP3AP2KB yang memilih USM sebagai tempat penyelenggaraan diskusi ini,” tambahnya.
Kemudian Rektor USM juga menekankan agar diskusi ini menjadi agenda rutin, mengingat pentingnya peran kampus sebagai lingkungan yang inklusif.
“USM selalu terbuka bagi siapa pun, termasuk penyandang disabilitas, dengan menyediakan fasilitas yang ramah difabel. Gedung-gedung di USM telah didesain untuk memudahkan akses kaum difabel ke ruang kelas, perpustakaan, dan fasilitas lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr Supari berharap agar perjuangan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual dapat memberikan hasil nyata, khususnya di Jawa Tengah.
“Diskusi ini menjadi langkah konkret bagi USM dan DP3AP2KB Jawa Tengah untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, terutama yang berada dalam situasi rentan seperti penyandang disabilitas,” ucapnya.
Selain itu, Fatkhurozi juga memberikan penjelasan mengenai definisi kekerasan seksual menurut Pasal 1 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
“Kekerasan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang, yang diakibatkan oleh ketimpangan relasi kuasa atau gender,” jelasnya.
Fatkhurozi juga menambahkan bahwa bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mencakup pelecehan seksual fisik, non fisik, pemaksaan kontrasepsi, hingga pemaksaan perkawinan.
Sementara itu, Ketua UPNS PPKS USM menyoroti kerentanan perempuan difabel terhadap berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan finansial.
“Difabel sering dianggap lemah, sehingga rentan untuk dijadikan target kekerasan,” ungkapnya. Helen berharap kegiatan ini memberikan wawasan bagi peserta dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di masa depan.