FH USM Gelar Dies Natalis Ke 36 dan Orasi Ilmiah
SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menggelar Dies Nataloes yang ke 36 dan Orasi Ilmiah yang berjudul “Kebijakan Diversi dengan Pendekatan Keadila Restoratif bagi Kepentingan Terbaik Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, oleh Ketua Program Studi S1-Ilmu Hukum USM, Dr Ani Triwati SH MH pada Selasa, 27 Juni 2023, di Auditorium Ir Widjatmoko USM.
Lebih lanjut, Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip, Prof Dr Ir Hj Kesi Widjajanti SE MM, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas semangat dari para dosen, karyawan, tenaga kependidikan, dan para mahasiswa yang telah menjadikan FH USM Unggul.
“Saya menghimbau kepada para dosen, tetap semangat melakukan riset, pengabdian masyarakat, apalagi di FH USM ada lembaga bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Kemudian Prof Kesi menambahkan bahwasannya, FH USM merupakan salah satu fakultas yang tertua di USM dan terkenal dengan guyub rukunnya.
Sementara itu, Dekan FH USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum, mengatakan, dalam rangka memperkuat kelembagaan, fakultas hukum Universitas Semarang telah menambah mitra kerja dengan berbagai instansi baik top swasta maupun negeri, dalam lingkup negeri dan luar negeri, yang berorientasi kepada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang corporated law.
“Jadi Fakultas Hukum Universitas Semarang memiliki ciri khas corporated law, dalam hal ini sesuai dengan misi fakultas hukum Universitas Semarang, dan jalinan kerjasama ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun baru-baru ini kita melakukan kegiatan MOU dengan pengadilan negeri Pati kemudian MOU dan sekaligus PKS dengan fakultas hukum Universitas negeri Semarang dalam bentuk seminar nasional,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam orasi ilmiahnya, Dr Ani menyampaikan, Anak sebagai bagian dari masa depan suatu negara mempunyai hak untuk dijamin kehidupannya termasuk perlindungan baik fisik maupun psikis dalam lingkungannya.
“Negara secara eksplisit telah menjamin hak setiap warga negara termasuk anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 B ayat (2) yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. ,” ujarnya.
“Kelangsungan hidup anak wajib menjadi perhatian utama, karena pada dasarnya kenyamanan, keterpenuhan kebutuhan jasmani dan rohani merupakan bagian tak terpisahkan dalam tumbuh kembang anak, sehingga anak memperoleh penghidupan yang layak dan dapat berkembang sesuai dengan usianya,” lanjutnya.