Kekerasan seksual termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang & hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Perintah Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi tertuang dalam :
1.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
2.UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
3.Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi
Silahkan hubungi ppks@usm.ac.id untuk informasi lebih lanjut.