Tim PkM FE USM Beri Penyuluhan Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan SPT Tahunan OP Bagi UMKM
SEMARANG – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (FE USM), Ratna Wijayanti SE MM, Suratman SE MM Akt CA, dan Eviatiwi KS SE MM memberikan materi penyuluhan mengenai cara pengelolaan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Literasi Perpajakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan OP UMKM dengan E-Form bagi Salon Muslimah Nafisa, di Kedungmundu Semarang, baru-baru ini.
Ratna Wijayanti SE MM mengatakan tujuan PkM ini untuk membantu perkembangan usaha dari pemilik UMKM Salon Muslimah Nafisa, Cahya Nafisa. Serta memberikan sosialisasi mengenai perpajakan SPT Tahunan OP UMKM dengan E Form.
“Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini memiliki tujuan guna membantu pengembangan usaha pribadi yang dimiliki oleh Ibu Cahya Nafisa selaku pemilik UMKM Salon Muslimah Nafisa Kedungmundu Semarang melalui penyuluhan mengenai pengelolaan keuangan usaha kecil disertai sosialisasi perpajakan SPT Tahunan OP UMKM dengan E Form agar ke depannya dalam pengelolaan keuangan usahanya dapat terdata dengan rapi dan rinci sehingga mempermudah dalam pelaporan pajaknya di masa yang akan datang,” ucap Ratna.
Kemudian Suratman SE MM Akt CA menjelaskan materi penyuluhan pengelolaan keuangan UMKM menggunakan buku kas untuk mencatat semua transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas.
“Pada saat kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini tim dari Fakultas Ekonomi Universitas Semarang memberikan materi penyuluhan mengenai cara pengelolaan keuangan UMKM yang paling sederhana yaitu dengan menggunakan buku kas,” ujarnya.
“Buku kas digunakan untuk mencatat semua transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas yang terjadi setiap hari. Penerimaan akan dicatat disebelah debit dan pengeluaran dicatat disebelah kredit, Saldo kas diketahui dari saldo awal ditambakan debit dan dikurangi kredit,” tambahnya.
Sementara itu, Eviatiwi KS SE MM menambakan Selain materi pengelolaan keuangan juga diberikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPH OP 1770 melalui E Form bagi wajib pajak UMKM, dimana materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan ketrampilan pemilik UMKM Salon Nafisa dalam pelaporan pajak SPT Tahunannya.