Tim PkM USM Beri Edukasi Dampak Perkawinan di Bawah Umur
SEMARANG – Tim Pusat Riset Kesehatan Mental Masyarakat Universitas Semarang (USM) melakukan Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri dari dosen Fakultas Hukum, dosen Fakultas Psikologi, dosen Sistem Informasi yang tergabung dalam tim Kesehatan Mental Masyarakat memberikan Penyuluhan dengan tema “Peningkatan Kesadaran Masyarakat Mengenai Perkawinan di Bawah Umur” di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada hari Senin (2/12/2024).
Kegiatan PkM ini dibiayai Universitas Semarang, dengan tim PkM Kesehatan Mental Masyarakat yang terdiri dari Ketua B Rini Heryanti SH MH, anggota Prof Dr Hardani Widhiastuti MM Psikolog, Victor Gayuh Purnomo ST MKom dan Markus Nanang Irawan Budi Susilo SPsi MPsi Psikolog.
Ketua PkM B Rini Heryanti mengatakan, “Kegiatan yang dilakukan di desa Banjarsari ini diikuti 36 warga masyarakat, sasaran PkM ini memang sengaja ditujukan bagi mereka, mengingat desa Banjarsari merupakan wilayah pesisir Kota Semarang, dengan data pekerjaan dan tingkat pendidikan penduduk yang ada dapat diketahui bahwa terdapat potensi keterikatan perkawinan di bawah umur sangat besar.”
Dalam pemaparan materi B Rini mengatakan, “Adanya perubahan usia perkawinan oleh pemerintah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).”
“Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun yang semula 16 tahun,” jelasnya.
“Batas usia 19 (sembilan belas) tahun dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik dan mendapat keturunan yang sehat, berkualitas, kemudian dilakukan pemutaran film “Mateng Wit” dan literasi digital serta diakhiri dengan melakukan Forum Grup Discusstion (FGD) sebagai alat untuk melakukan evaluasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa Banjasari Dedy Rizaldy STP mengapresiasi kegiatan PkM ini.
“Kegiatan semacam ini sangat penting karena dapat menanamkan kesadaran hukum bagi warga masyarakatnya, untuk tidak melakukan perkawinan dibawah umur yang berdampak pada anak stunting, kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatnya angka kematian ibu dan anak,” ujarnya.