USM – KIP Jateng Gelar FGD “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”
SEMARANG – Universitas Semarang bersama Komisi Informasi Publik Jawa Tengah (KIP Jateng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”, pada Jumat, 27 Oktober 2023, di Ruang Seminar lantai 9, Gedung Menara USM.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantarannya, Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Ketua Komisioner KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana SE, Wakil Ketua Komisioner KIP Jateng, Setiadi SH MH, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jateng, Sutarto SH MHum.
Lebih lanjut, Ketua Komisioner KIP Jateng mengatakan, selain sidang pidana dan perdata ada persidangan komisi informasi, para mahasiswa USM juga dipersilahkan meminta data dan melihat langsung proses persidangan komisi informasi.
“Buat teman-teman adik-adik mahasiswa USM, kami dari Komisi Informasi berpesan bahwa persidangan itu tidak hanya selalu sidang pidana maupun sidang perdata yang ada di peradilan umum, tetapi persidangan itu banyak, salah satunya adalah persidangan di komisi informasi,”ucap Indra.
“Jadi ada persidangan Komisi Informasi yang tentunya bisa menambah keilmuan dari mahasiswa USM yang jurusan ilmu hukum, dipersilakan juga kalau misalnya buat adik-adik yang ingin meminta data ke kami atau ingin menonton secara langsung persidangan komisi informasi juga kami persilakan,”lanjutnya.
Kemudian Wakil Ketua Komisioner KIP Jateng mengungkapkan, masyarakat dan publik harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menyiarakan ataupun memasukan data informasi.
“Saya sebagai komisioner komisi informasi publik Jawa Tengah sekaligus sebagai wakil ketua, tentunya berharap bahwa masyarakat semakin paham dan menyadari bahwa pentingnya informasi itu untuk segala lini kehidupan, yang kedua penggunaan atau menggunakan informasi itu dilakukan secara bijak, bermanfaat, dan tidak untuk melakukan hal-hal yang justru melakukan atau melawan hukum,” ucap Setiadi.
“Kita bersama-sama mengingatkan kepada para pengguna informasi ketika mengupload atau mengunduh ataupun badan publik lainnya harus hati-hati di dalam menyiarkan ataupun memasukkan data informasi yang terkait nanti akan berakibat yang kurang baik atau malah menimbulkan negatif bagi masyarakat ataupun pengguna informasi lainnya,”lanjutnya.
Selanjutnya, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Jateng mengatakan, masyarakat harus lebih memahami tentang sengketa informasi publik, yang artinya sengketa antara pemohon informasi publik dengan badan publik.
“jadi perlu kami sampaikan, bahwasanya komisi informasi publik yang ada di Jawa Tengah ini masih kurang untuk dikenal oleh masyarakat di Jawa Tengah, kemudian sengketa informasi publik itu adalah sengketa antara pemohon informasi publik dengan badan publik yang tadi sudah kami sampaikan,” ucap Sutarto.
“Sebenarnya ini hal yang lama ya sejak dikeluarkannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 sampai sekarang, ini masih banyak yang kurang dalam arti masyarakat masih banyak yang belum tahu, makanya komisi informasi itu juga harus kitas osialisasikan kepada masyarakat ini tentang pentingnya informasi, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan masyarakatpun punya hak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” lanjutnya.