USM – BPKN Gelar Seminar “Perlindungan Konsumen di Era Tranformasi Digital”
SEMARANG – Universitas Semarang (USM) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar Seminar “Perlindungan Konsumen di Era Transformasi Digital” di Aula Lantai 6 Gedung Prof. Ir. Joetata USM, pada Jumat, 8 Maret 2024
Acara tersebut dihadiri oleh Rektor USM, Dr Supari ST MT, yang memberikan Keynote Speech. Hadir juga Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Ir Heru Sutadi MSi, serta Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Teknik USM, Ferry Firmawan PhD, sebagai narasumber.
Dalam wawancaranya, Rektor USM menyambut baik kegiatan tersebut, Dia menjelaskan bahwa USM sangat mendukung upaya sosialisasi perlindungan konsumen. “Seminar sosialisasi Perlindungan Konsumen di USM adalah langkah yang sangat tepat karena sesuai dengan visi USM yang mengedepankan keberkeindonesiaan,” ujarnya.
Dr Supari juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peraturan turunannya. “Hal-hal baru dari pemerintah perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen,” tambahnya.
Dengan jumlah mahasiswa yang besar di Kota Semarang dan Jawa Tengah, USM dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menyelenggarakan acara ini. “Kami berharap informasi yang disampaikan dalam seminar ini dapat tersebar dengan cepat di masyarakat, sehingga pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen semakin meningkat,” papar Dr Supari.
Lebih lanjut, Dr Supari menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban bagi semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha. “Dengan adanya pemahaman yang jelas, diharapkan akan tercipta kondisi yang sehat dalam bertransaksi di masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Ir Heru menjelaskan upaya yang dilakukan BPKN dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan konsumen kepada berbagai lapisan masyarakat. “Kami berusaha untuk memberikan edukasi sosialisasi Perlindungan Konsumen kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan kampus, pelaku usaha, orang tua, dan anak-anak, agar kita dapat meningkatkan indeks pemberdayaan konsumen,” ujarnya.
Dalam upaya mencapai target peningkatan indeks pemberdayaan konsumen, Ir. Heru menyebut bahwa angka tersebut masih berada di level yang membutuhkan peningkatan. “Kami masih berada di angka 57,04, yang masih jauh dari target minimal 60 untuk menciptakan masyarakat konsumen yang kritis. Namun, kami berharap dapat mencapai angka di atas 80 agar konsumen menjadi lebih berdaya,” tambahnya.
Ir. Heru juga menyoroti pentingnya dukungan dari semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, dalam meningkatkan indeks pemberdayaan konsumen. “Dengan memberikan edukasi kepada berbagai kalangan, kita berharap semua masyarakat dapat menjadi sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, sehingga konsumen menjadi lebih berdaya. Dengan demikian, kita juga menggugah pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan prinsip yang bermartabat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Kemudian Ferry Firmawan PhD menyoroti eskalasi masalah yang terjadi seiring dengan lonjakan teknologi di era digital. “Hari ini, era digital telah merambah ke hampir semua aspek kehidupan kita. Mulai dari e-commerce hingga pinjaman online, semuanya berkaitan dengan teknologi,” ujarnya.
Beliau menegaskan pentingnya peran negara, khususnya melalui BPKN, dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di tengah arus informasi dan transaksi yang semakin cepat dan kompleks. “Negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. BPKN sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dalam perlindungan konsumen harus bersikap kreatif dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferry menekankan upaya BPKN dalam menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat, khususnya konsumen e-commerce. “Kami melakukan upaya semaksimal mungkin untuk menjamin perlindungan konsumen di era digital ini. Melalui edukasi yang kami lakukan, kami berharap agar kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.